Di tahun pertama, kebanyakan startup fokus penuh mengejar produk dan pelanggan — wajar, tapi ini sering membuat fondasi legal terabaikan. Berikut tiga kesalahan yang paling sering saya temukan.

1. Kesepakatan Kerja Sama Hanya Lisan

"Kami kenal baik, jadi tidak perlu kontrak formal" — ini kalimat yang sering menyesatkan. Kesepakatan lisan terasa cukup selama hubungannya baik-baik saja, tapi begitu ada perselisihan soal pembagian saham atau kontribusi kerja, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikannya.

2. Struktur Badan Usaha yang Tidak Sesuai Kebutuhan

Banyak startup mendirikan PT tanpa benar-benar memikirkan struktur kepemilikan jangka panjang — siapa pemegang saham, bagaimana skema vesting untuk co-founder, atau bagaimana kalau salah satu co-founder ingin keluar. Membenahi ini belakangan jauh lebih rumit dan mahal daripada menyiapkannya sejak awal.

3. Mengabaikan Perizinan yang Relevan dengan Industri

Startup sering menganggap izin usaha dasar (NIB) sudah cukup, padahal banyak industri punya izin tambahan spesifik — dan ketidaktahuan bukan alasan yang diterima saat pemeriksaan datang.

Ketiga kesalahan ini punya kesamaan: semuanya terasa tidak mendesak di awal, sampai tiba-tiba jadi mendesak. Fondasi legal yang kuat sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaikinya setelah masalah muncul.